TUOpGfWiBUA5GUC6GSGoGUO9

Berita Jawa Tengah

Geger! Bos CV Sentoso Seal di Jatim Jadi Tersangka Usai Simpan 108 Ijazah Mantan Karyawan di Rumah!


SURABAYA, JAWATENGAH.OMPITV.COM 
 - Kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur! Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Ijazah-ijazah itu disita dari rumah pribadi Diana usai dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik. Waduh, kok bisa?


📂 Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, membenarkan bahwa tumpukan ijazah asli ditemukan di kediaman pribadi Diana.


“Dokumen itu milik karyawan yang sudah resign dari perusahaan. Rata-rata ijazah SMA dan SMK,” ujar Suryono, Kamis (22/5/2025).


Temuan ini tentu bikin geger karena menyangkut hak dasar karyawan—yakni dokumen pribadi yang seharusnya dikembalikan saat karyawan berhenti kerja.


🕵️‍♂️ Dari Laporan ke Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah laporan dari eks-karyawan yang diwakili Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025. Setelah diselidiki, status kasus naik jadi penyidikan, hingga akhirnya Jan Hwa Diana resmi ditetapkan tersangka.


Tak main-main, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi dan mengamankan bukti fisik berupa 108 ijazah asli.


👀 Nama-Nama Lain Turut Disorot

Gak cuma Diana, polisi juga masih membuka kemungkinan tersangka tambahan, lho!
Dua nama lain, yakni Handy Sunaryo (suami Diana) dan Veronika (staf HRD), juga disebut dalam laporan awal.


❓Motif Masih Misterius, Tapi Hukuman Menanti

Motif Diana menyimpan ratusan ijazah ini masih jadi misteri, tapi sudah cukup kuat untuk menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


FYI, saat ini Diana juga tengah menjalani proses hukum lain terkait kasus perusakan mobil, dan ditahan di Polrestabes Surabaya.


⚖️ Etika Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Kasus ini gak cuma soal hukum, tapi juga menyentil isu etika ketenagakerjaan. Praktik menahan ijazah, apalagi milik mantan karyawan, jelas melanggar hak asasi pekerja.


Para ahli ketenagakerjaan menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran berat, karena ijazah adalah dokumen pribadi yang seharusnya tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang sah.


📣 Peringatan Keras untuk Dunia Usaha

Kasus CV Sentoso Seal ini jadi alarm keras buat perusahaan mana pun yang masih mempraktikkan penahanan dokumen pribadi karyawan.


Hukum harus hadir untuk melindungi pekerja, dan publik berharap kasus ini jadi efek jera agar iklim ketenagakerjaan di Indonesia makin sehat dan adil.

0Komentar

https://www.parpum.masifan.my.id/
https://rakyat.bangsahebat.com/search/label/Shop?&max-results=8
https://www.youtube.com/@masifantv
© Copyright - BERITA JATENG TERBARU HARI INI - JAWATENGAH.OMPITV.COM
Berhasil Ditambahkan

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.