KARANGANYAR, JAWATENGAH.OMPITV.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023 dengan anggaran Rp13 miliar yang menyeret dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar bikin publik tercengang. Gak tanggung-tanggung, salah satu yang ditetapkan jadi tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan sendiri!
😱 2 Pegawai Dinkes Jadi Tersangka, Bupati Rober Angkat Bicara
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, akhirnya buka suara soal kasus yang melibatkan bawahannya ini. Ia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bersama, bukan cuma buat Dinkes, tapi juga buat seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karanganyar.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tunggu hasilnya dari aparat penegak hukum. Ini jadi bahan evaluasi agar ke depan lebih hati-hati dan patuh mekanisme,” kata Bupati Rober di Rumah Dinas Bupati, Jumat (23/5/2025).
🧾 Modus Korupsi Alkes: Main Belakang di Sistem e-Katalog?
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa dalam proyek pengadaan alkes Puskesmas dan Posyandu ini, semestinya semua pengadaan dilakukan via e-Katalog.
Namun dalam kenyataannya, tersangka Purwati (Kepala Dinkes) justru melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan sebelum tender dimulai, dan kemudian terjadi deal di luar mekanisme resmi.
“Sistem e-Katalog diterapkan, tapi tidak dijalankan penuh. Ada perusahaan yang menang lelang, tapi lalu diganti dengan perusahaan yang sebelumnya sudah bertemu dengan tersangka,” beber Hartanto.
💸 Fee Rp1 Miliar Jadi Pemicu Terseretnya Dua Pejabat
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Purwati diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar dari proyek tersebut.
Tersangka kedua, berinisial A, adalah pejabat fungsional bidang perencanaan yang diminta menjalankan sistem e-Katalog namun diduga ikut serta dalam proses pengadaan yang menyimpang ini.
👮♂️ Sudah Diperiksa 5 Saksi, 2 Ditahan di Rutan Polres Karanganyar
Penyidik Kejari Karanganyar sudah memeriksa lima saksi dari internal Dinkes sebelum akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Saat ini, Purwati dan A sudah resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar, dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 5 UU Suap. Ancaman hukumannya? Bisa sampai 20 tahun penjara!
⚠️ Bukan Sekadar Kasus, Tapi Alarm Bahaya untuk ASN
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyentil pentingnya transparansi, integritas, dan akuntabilitas di birokrasi. Terutama dalam pengelolaan anggaran rakyat yang nilainya miliaran rupiah!
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap ada evaluasi total dalam sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor kesehatan yang notabene menyangkut hajat hidup orang banyak.
0Komentar