TUOpGfWiBUA5GUC6GSGoGUO9

Berita Jawa Tengah

Geger! Jaringan Pengedar Sabu dan Inex Dibongkar di Wonosobo, Barang Bukti 100 Paket!


WONOSOBO, JAWATENGAH.OMPITV.COM
Peredaran narkotika jenis sabu dan inex di Kabupaten Wonosobo berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Wonosobo. Tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna berhasil diringkus. Modusnya? Pakai aplikasi pesan terenkripsi biar gak ketahuan!


🔍 Awal Terbongkarnya Jaringan

Kapolres Wonosobo melalui Kasat Narkoba, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.


“Langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar AKP Teguh.


Hasilnya? Polisi berhasil menggerebek kontrakan RD (26) di wilayah Wonosobo pada Sabtu, 3 Mei 2025.


💥 Barang Bukti Narkoba & Alat Perangkap

Dari rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil menyita:

  • 100 paket sabu dengan berat total 140,1 gram
  • Paket inex seberat 1,8 gram
  • Timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu (bong)
  • HP dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional


🕵️‍♂️ Komunikasi Pakai Aplikasi Terenkripsi

RD ternyata gak main-main. Transaksi narkoba dilakukan lewat aplikasi percakapan Zangi, aplikasi yang punya sistem enkripsi tingkat tinggi buat ngelabui polisi. Tapi yaa... tetep aja ketahuan juga!


RD juga mengaku kalau barang haram itu dibagi bareng tersangka lain berinisial F (30) untuk diedarkan ke Wonosobo dan Temanggung.


“Mereka sengaja pecah paket biar lebih gampang diedarkan,” jelas AKP Teguh.


🔒 Tangkap Lagi, Kali Ini di Kamar Kos

Gak berhenti di situ, Senin (12 Mei 2025), polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya, MA (30), di sebuah kamar kos di Wonosobo. Di sana, polisi menemukan:

  • 2 paket sabu kecil (berat total 0,3 gram)
  • Bong rakitan dari botol bekas
  • Sedotan sebagai tempat penyimpanan sabu


⚖️ Ancaman Hukuman Super Berat

Ketiga tersangka saat ini resmi ditahan di Mapolres Wonosobo. RD dan F dijerat:

  • Pasal 114 ayat (2) & Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
  • Ancaman: Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
  • Denda: Miliaran rupiah


Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman:

  • Penjara 4-12 tahun
  • Denda hingga Rp 8 miliar


📢 Buat kamu warga Wonosobo dan sekitarnya, yuk bareng-bareng perangi narkoba! Laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi biar kota kita makin aman dan bersih dari narkoba!

0Komentar

https://www.parpum.masifan.my.id/
https://rakyat.bangsahebat.com/search/label/Shop?&max-results=8
https://www.youtube.com/@masifantv
© Copyright - BERITA JATENG TERBARU HARI INI - JAWATENGAH.OMPITV.COM
Berhasil Ditambahkan

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.